Sekber - Kabar gembira untuk para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) saldo dana bantuan sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp1.200.000 melalui PT Pos Indonesia karena akan ramai pencairan mulai hari ini Senin, 16 Desember 2024.

Apabila Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atas nama Anda terdata di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) sebagai KPM bantuan itu, maka Anda dapat segera mencairkannya.

Bansos tersebut akan cair apabila keterangan pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) di kolom nama Anda berstatus sudah Standing Instruction (SI) di SIKS-NG.

Mengutip kanal YouTube Naura Vlog, pemerintah sudah menginstruksikan PT Pos Indonesia untuk memcairkan bantuan BPNT kepada para penerima Bansos BPNT. 

Bantuan tersebut terpantau akan cair di sejumlah wilayah, termasuk wilayah Palu yang sudah mendapatkan jadwal pencairan pada Senin, 16 Desember mulai dari pukul 08.30-15.00 waktu setempat. 

Bantuan hanya bisa diambil oleh KPM yang menerima undangan pencairan melalui PT Pos Indonesia. 

Besaran Saldo Dana Bansos BPNT

Besaran saldo dana bansos BPNT yang diterima dapat mencapai Rp1.200.000 karena dicairkan dobel untuk 6 bulan sekaligus lewat PT Pos Indonesia.

Maka satu bulannya, KPM terhitung mendapatkan bantuan BPNT sebesar Rp200.000.

Kendati demikian, mengutip kanal YouTube Pendamping Sosial, tidak semua KPM mendapatkan pencairan dobel karena adanya selisih jumlah penerima Bansos melalui PT Pos Indonesia. 

Penerima bantuan tahap 3 atau Juli-September sebesar Rp1,8 Juta KPM. Sedangkan tahap 4 atau Oktober-Desember sebanyak 1,9 Juta KPM.

Maka dari itu Anda jangan heran apabila bantuan hanya cair untuk satu periode saja. Tetapi segera cairkanlah bantuan apabila sudah mendapatkan surat undangan pencairan lewat PT Pos Indonesia. 

Syarat Penerima Saldo Dana Bansos BPNT

Berikut syarat menerima saldo dana BPNT:

  1. NIK eKTP dan Kartu Keluarga (KK) suatu keluarga harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai Keluarga Pemerima Manfaat (KPM)
  2. Nama keluarga yang sudah terdaftar di DTKS harus terpilih dan tertulis dalam daftar penerima bansos di akun SIKS-NG supervisor kabupaten/kota, operator desa, dan pendamping sosial dan lolos verifikasi rekening
  3. Nama Anda dinyatakan layak serta keterangan pada SP2D sudah Standing Instruction pada akun SIKS-NG semua perangkat
  4. Untuk KPM alokasi pencairan 3 bulan wajib menerima undangan pencairan lewat kantor Pos Indonesia
  5. Memenuhi kriteria layak sebagai penerima Bansos Kemensos

Kriteria Penerima Saldo Dana Bansos BPNT

Demikian informasi yang dapat Anda simak terkait kriteria penerima saldo dana BPNT selain mengalami keterbatasan pangan saja.

Mengutip kanal YouTube Kemensos RI, ada beberpa kriteria penerima bansos agar bantuan dikirimkan dengan tepat sasaran, yaitu sebagai berikut: 

  • Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
  • Bukan pensiunan ASN, TNI, dan Polri
  • Bukan Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
  • Bukan Pemilik atau Pengurus Peusahaan 
  • Bukan Perangkat Desa Aktif
  • Bukan Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
  • Belum menerima bantuan dari instansi lain
  • Tidak pernah menolak menerima bantuan 
  • Alamat peneima ditemukan saat bantuan disalurkan
  • Penerima ditemukan alias belum pindah rumah
  • Penerima masih hidup
  • Bukan pekerja ASN, TNI, Polri, atau keluarga intinya
Sumber : Poskota