Honorer atau tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) yang tidak lolos PPPK dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu.
Skema tersebut telah tercantum dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Skema PPPK Paruh Waktu bagi honorer tidak lolos
Diktum ke-33 menjelaskan, jika pelamar telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tetapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan "tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan" termasuk tenaga honorer yang mengikuti seleksi tetapi dinyatakan tidak lolos.
Nantinya, kebutuhan bagi pelamar yang dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu itu diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada Menpan-RB, sebagaimana dalam diktum ke-34.
Sementara itu, pada diktum ke-29 Kepmenpan-RB Nomor 347 Tahun 2024, pelamar dinyatakan lulus seleksi PPPK jika berperingkat terbaik.
Penentuan pelamar yang lulus tersebut ditentukan secara berurutan bagi:
- Eks tenaga honorer kategori II atau eks THK-II
- Pegawai yang terdaftar dalam pangkalan data tenaga non-ASN pada Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah
- Pegawai yang aktif bekerja pada instansi pemerintah paling sedikit dua tahun terakhir secara terus-menerus.
Jika masih ada formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi oleh pelamar pada jabatan dan kualifikasi pendidikan sama dari unit penempatan berbeda.
Namun, jika pelamar sudah mengikuti semua tahapan seleksi tetapi belum lulus, akan dipertimbangkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
PPPK Paruh Waktu skema untuk tuntaskan honorer
Pembahasan mengenai skema PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang gagal lulus seleksi PPPK 2024 sudah mencuat sejak tahun lalu.
Dilansir dari Kompas.com, Senin (26/8/2024), PPPK Paruh Waktu adalah skema guna menghindari pemutusan hubungan kerja (PHK) atas penghapusan honorer terhitung 28 November 2023.
Sepintas, PPPK Paruh Waktu memiliki kesamaan dengan PPPK pada umumnya. Keduanya tercatat sebagai bagian dari aparatur sipil negara atau ASN.
Namun, sesuai namanya, jam kerja PPPK Paruh Waktu tidak penuh atau kurang dari jam kerja yang ditetapkan untuk PPPK.
PPPK Paruh Waktu pun dinilai menjadi solusi agar tenaga honorer tidak kehilangan pekerjaan dan pendapatan.
Di sisi lain, langkah tersebut juga merupakan solusi dari pemerintah agar tidak menambah beban anggaran belanja pegawai.
Sementara itu, Menpan-RB Rini Widyantini mengatakan, skema PPPK Paruh Waktu bertujuan mendukung penataan tenaga honorer agar bisa selesai tahun ini.
Menurutnya, pemerintah berkomitmen menyelesaikan penataan sekitar 1,7 juta tenaga honorer yang saat ini terdaftar dalam pangkalan data BKN.
"Tapi memang formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 (juta) tapi sekitar 1.017.000," ujar Rini di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, dikutip dari Kompas.com, Selasa (24/12/2024).
Artinya, akan ada sekitar 700.000 tenaga honorer yang tidak tertampung dalam seleksi PPPK 2024.
Rini mengungkapkan, penyediaan kursi atau kebutuhan harus disesuaikan dengan usulan masing-masing instansi. Pasalnya, hanya instansi terkait yang mengetahui berapa banyak kebutuhannya.
"Kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya, nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme (PPPK) Paruh Waktu," pungkasnya.
Sumber : Kompas
ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق