Sekber - Nasib apes benar-benar menimpa Dwi Ayu Dharmawati.
Pegawai Toko Roti Lindayes ini tak hanya dianiaya oleh anak bosnya bernama George Sugama Halim.
Dia juga ditimpa sial diduga ditipu pengacara yang hendak membantunya hingga gaji di toko roti yang belum dibayar sama sekali.
Dwi Ayu Darmawati, korban penganiayaan anak bos toko roti/Tribun Jakarta-Bima |
Dwi Ayu Dharmawati menceritakan kasus yang dialaminya di depan anggota DPR RI Komisi III hari ini, Selasa (17/12/2024).
Dipimpong di Polisi!
Dwi Ayu Dharmawati dianiaya oleh George Sugama Halim pada 17 Oktober 2024 malam.
Setelah mengalami penganiayaan, Ayu rupanya sempat melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.
Ia sempat melapor ke dua kantor polisi namun dirujuk ke Polres Jakarta Timur.
Menurut Ayu, Polsek tidak bisa menangani laporannya.
Setelah tidak bisa di dua Polsek, Ayu diminta melapor ke Polres Jakarta Timur untuk melapor.
"Habis kejadian itu langsung lapor ke Rawamangun, akhirnya dirujuk ke Cakung. Di Cakung juga enggak bisa nanganin. Mungkin (karena TKP). Akhirnya saya ke Polres Jakarta Timur. Paginya langsung visum," katanya, saat rapat di Komisi III DPR RI, Selasa.
Ketua Komisi III Habiburokhman, pun sempat menanyakan alasan Polsek tidak bisa menangani laporanya.
"Jadi hari itu mbak bolak-balik 3 kantor polisi?" tanya Habiburokhman.
Dwi Ayu pun membenarkan pertanyaan Habiburokhman.
Ditipu Pengacara
Dwi Ayu Dharmawati juga mengaku dikirimi pengacara 'palsu' dari keluarga pelaku.
Awalnya, korban mengatakan belum tahu bahwa pengacaranya dikirim dari keluarga pelaku.
Pengacara itu, kata Dwi Ayu, mengaku berasal dari LBH.
"Saya sempat dikirimin pengacara dari pihak pelaku, tapi awalnya saya enggak tahu kalau itu dari pihak pelaku, dia ngakunya dari LBH utusan dari Polda, dia ngakunya," katanya.
"Awalnya enggak tahu, terus pertemuan di Polres ingin BAP, terus di situ dia ngasih tahu kalau dia disuruh sama bos saya," imbuhnya.
Setelah tahu, Dwi Ayu mengganti pengacaranya.
Namun, pengacara kedua yang dibayar Dwi Ayu ini tak kunjung menangani kasusnya.
"Akhirnya mama saya ganti pengacara di situ pengacara yang keduanya. Kalau saya tanya tentang gimana kelanjutannya dia selalu jawab sedang diproses, sedang diproses," kata Dwi Ayu Dharmawati.
Terpaksa Jual Motor untuk Sewa Pengacara
Orang tua Dwi Ayu Dharmawati sampai menjual sepeda motor untuk pengacara itu.
"Dia (pengacara) setiap ada info selalu ke rumah dan minta duit. Mama saya sampai jual motor (demi membayar pengacara), motor satu-satunya," kata Dwi Ayu.
"Jual motor? ya Allah," respons Habiburokhman, seperti syok mendengar kisah Ayu.
"Abis (mama) jual motor itu (pengacara) saya tanya-tanyain, itu udah enggak bisa dihubungi. Akhirnya saya dihubungi Pak Zainudin (pengacara baru)," tambah Dwi Ayu.
Kini, Dwi Ayu telah dibantu oleh pengacara utusan pengusaha.
Proses penganiayaan Dwi Ayu pun sedang diproses oleh pihak kepolisian.
Gaji Tak Dibayar
Ternyata gaji Dwi Ayu bekerja di toko roti itu belum dibayar selama 3 bulan.
Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukum Dwi Ayu, Jaenudin.
Menurutnya, toko roti yang kini bernama Lindayes itu masih menunggak gaji kliennya pada Oktober 2024 lalu.
"Gaji Ayu bulan Oktober belum dibayarkan ya. Jadi kepada pihak perusahaan ini, pemilik Bos Roti ini, tolong dibayarkan. Karena itu akan bisa menimbulkan perkara baru," kata Jaenudin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (17/12/2024).
"Nominalnya Rp2,1 juta," sambungnya.
Sementara itu, Ayu membenarkan bahwa toko roti tempatnya bekerja masih banyak menunggak gaji karyawan.
Bahkan, ada sejumlah karyawan yang belum digaji hingga 3 bulan.
"Ada beberapa karyawan yang lain. Tapi katanya kalo karyawan yang lain ada tundaan 3 bulan," jelasnya.
Ayu menjelaskan bahwa penunggakan gaji itu kerap terjadi setiap bulannya. Namun, banyak karyawan yang tidak berdaya dengan keputusan toko.
Sumber: tribunnews
ليست هناك تعليقات
إرسال تعليق